Minggu, 01 Desember 2013

Pendampingan Masyarakat: Masyarakat Yang Mana?



Selama saya melakukan pendampingan masyarakat, sering kita menjumpai konflik yang terjadi di masyarakat. Contohnya, misalnya antara perusahaan swasta yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat. Bisa juga terjadi antara misalnya pemerintah (diwakili oleh Taman Nasional) dengan masyarakat.

Contoh pertama misalnya. Perusahaan  swasta ingin memanfaatkan lahan HGU untuk mendapatkan profit (misalnya dengan menanami lahan dengan tanaman seperti jati, jenjeng, atau sayuran). Nah ini legal dan sah, karena pemerintah memberikan hak HGU tadi kepada perusahaan. Yang biasanya agak bermasalah adalah apabila misalnya, lahan yang diberikan HGU nya kepada swasta ternyata adalah lahan yang diklaim milik masyarakat. Kalau kasus ini bisa terjadi misalnya kalau yang di HGU kan misalnya adalah hutan adat, dan lain-lain. Ini bisa terjadi karena misalnya pemerintah masih merasa kalau yang di peta Indonesia ini bisa diberi saja semaunya ke perusahaan yang bisa bayar pajak ke pemerintah. Padahal bisa jadi masyarakat. yang sudah ada sebelum pemerintah RI berdiri sudah merasa memiliki, memanfaatkan dan memanage hutan tersebut.

Sebagai catatan, tahun 2012 MK (Mahkamah Konstitusi) Indonesia sudah memisahkan Hutan Adat dari Hutan Negara. Artinya Pemerintah sekarang sudah tidak bisa seenaknya saja memberikan hak kelola Hutan Adat kepada Swasta. Itu punya masyarakat adat coy. Satu langkah yang baik menurut saya.

Lainnya, seperti di daerah pendampingan saya, desa Pasir Buncir dan Wates Jaya. Yang ini perusahaann yang punya HGU pintar sekali. Ada syarat kalau ditelantarkan, lahan HGU bisa tidak diperpanjang ijin pemanfaatannya. Kalau saya tidak salah kalau ditelantarkan 4 tahun masyarakat bisa mengajukan kepada pemerintah agar tidak memberikan perpanjangan HGU ini, dan bisa mengolahnya kemudian dengan asas kolektif (ngajuin bersama agar nanti hak kelola adalah memakai nama sama-sama). Ini kalau saya tidak salah ya sebab saya bukan ahli hukum pertanahan.

Di  desa ini perusahaan pandai. Mereka tidak mengolah lahan sendiri, namun menyewakannya kepada petani, agar diolah dan kemudian mereka akan mendapatkan kira-kira setengah dari hasil panen.  Jadi ga keluar modal.

Yang jadi masalah adalah nah kok elo ga ngelola sendiri, nyewain ke orang lain lalu elo claim kalo perusahaan elo sudah memanfaatkan HGU nya dengan baik? Atuh mending pemerintah langsung aja kasih HGU nya ke masyarakat?

Di sini perusahaan jadi bertindak seperti calo sewa tanah, dan ini dilarang. Kalo gw jadi pemerintah seh ga bakal ijin HGU nya gw kasih ke perusahaan macam begini. Kaya lintah gw bilang sih.

Nah masalah lain juga, ini sering luput dari kita-kita yang katanya pro ngebela masyarakat dibanding perusahaan besar.

Yang dibela ini masyarakat yang mana seh? Sering misal... kalo HGU perusahaan lepas lalu diberikan ke masyarakat, ternyata yang dinamakan masyarakat itu adalah makelar tanah. Bisa juga jatuh ke petani kaya, entah dari desa mana; atau pengusaha tambang ilegal (Haji sesuatu yang kayanya ujubile dari hasil nambang ilegal). Ini semua masyarakat Bung. Jadi mana masyarakat yang elo maksud?

Yang kasus pengusaha tambang ilegal ini kasus nyata di daerah pendampingan kami di desa sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Doi itu udah siap-siap katanya kalau HGU perusahaan ga diteruskan, dah siap-siap caplok HGU nya buat nambang kaolin. Dah siap tuh buldozer ma truk-truk besarnya buat ngerokin tanah.

Lalu dimana seh masyarakat petani, miskin, penggarap, yang kudunya emang dapet hak kelola lahannya? Sori coy... jadi elo para pendamping pikirin bae-bae karena reformasi agraria bisa jadi gila hasilnya. Dari mulut buaya jatuh ke mulut harimau.

Saya sih cuman pengen bilang. Yang namanya masyarakat itu bukan suatu entitas tunggal. Isinya adalah ibu-ibu, tukang sayur, petani, mamang baso, anak perempuan, balita, manula, makelar tanah, preman pasar, Haji yang udah 3x naek Haji, Pak RT, mahasiswa yang lagi PKL yang lagi pacaran ma petugas di Puskesmas. Isinya orang baik dan orang jahat dan yang abu-abu. Silahkan pilih dulu.

Jadi bae-bae deh pendampingannya. Mohon dicek dulu siapa ada dimana. Itu namanya assesment. Kaga bisa assesment? Siap-siap deh kecewa lahir batin setelah pendampingan.

Wasalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar